SITATA

SITATA merupakan media sosialisasi pemerintah tentang penataan ruang agar masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan lahan sesuai dengan rencana tata ruang.


SITATA KOTA SOLOK

  • SITATA Kota Solok dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solok. Pembangunan SITATA ini mengacu Pasal 60 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang.
  • Melalui SITATA akan terbentuk media komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat. Penyelenggaraan penataan ruang terkait perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang oleh pemerintah dapat diakses lebih mudah, dan masyarakat juga dapat melaporkan setiap pelanggaran tata ruang
  • video

    BERITA SITATA

    blog-thumb

    Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR Kota Solok....

    Dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat dan menyepakati konsep perencana..