Dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat dan menyepakati konsep perencanaan yang akan dipilih dalam RDTR Kota Solok Tahun 2025-2045, Dinas PUPR menyelenggarakan Konsultasi Publik II RDTR Kota Solok bertempat di Ruang Rapat pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kota Solok. Acara ini diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat, OPD terkait, BUMD, serta Tim Teknis dan Konsultan Individu Penyusunan RDTR Kota Solok.

Acara ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Drs. Nova Elfino yang bertindak mewakila Bapak Walikota. Dalam sambutannya, Bapak Nova Elfino menyampaikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solok telah ditetapkan dengan Perda No. 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Solok Tahun 2024-2042 melalui proses yang panjang dan berliku. Beliau menegaskan pentingnya masukan masyarakat dalam penyusunan RDTR melalui Konsultasi Publik ini, karena rencana ini dibuat untuk kita bersama demi kemajuan Kota Solok.  

Antusiasme masyarakat terlihat dalam sesi diskusi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Solok Bapak Afrizal, M.Eng. Masukan dan saran yang disampaikan masyarakat ini akan diakomodasi dalam dokumen RDTR nantinya.